jpnn.com, TOBA - Satresnarkoba Polres Toba mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Desa Patane, Kecamatan Porsea dengan tersangka RRM alias Karlo (37).
Kasubag Humas Iptu Bungaran Samosir mengatakan selain menangkap RRM, ada dua oknum polisi yang turut diciduk.
BACA JUGA: Propam Polda Bergerak, Kombes Supriadi Bicara Soal Nasib Oknum Polisi Pembakar Pacar
“Keduanya berinisial MP dan NS,” kata Bungaran seperti dikutip dari situs resmi Divhumas Polri, Selasa (15/3).
Namun, Bungaran belum bisa memastikan apakah kedua oknum polisi itu benar terlibat dalam peredaran narkoba.
BACA JUGA: Oknum Polisi Brigpol AND Diduga Bakar Mantan Pacar, Astaga!
Menurut Bungaran, penangkapan MP dan NS merupakan pengembangan dari Karlo yang sudah ditangkap pada Kamis, 10 Februari 2022.
Perwira pertama Polri ini mengatakan untuk Karlo sudah ditahan di Rutan Polres Toba.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 6 Pelaku Narkoba, Satu Orang Pejabat, Siapa Dia?
Kemudian untuk dua oknum polisi yang berdinas di Polres Toba itu tengah diperiksa Bidang Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2,68 gram.
“Sampai saat ini mereka (dua polisi) masih dalam proses hukum di polda, yang pasti kami akan mengusut ini tanpa ada kata maaf,” tegas Bungaran.
Bungaran menegaskan kedua polisi itu bakak diberi sanksi tegas apabila terbukti terlibat di jaringan pengedar narkoba.
“Apabila terbukti bersalah, akan diberhentikan secara tidak hormat dari Polri,” pungkas Bungaran. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggerebekan Narkoba di Kampung Muara Bahari, Polisi: Pengedar Juga Jual Paket Siap Saji
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan