jpnn.com, MAKASSAR - Tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulsel.
BACA JUGA: Roy Suryo Banjir Dukungan Advokat Melawan GP Ansor
"Iya, benar, kami amankan enam orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabag Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Senin (28/2).
Saat penangkapan para pelaku, polisi mengamankan 29 saset plastik bening berisi serbuk kristal sabu-sabu dengan brutto 18,66 gram.
BACA JUGA: Habib Syech: NU, Muhammadiyah, LDII Harus Bergandengan Menciptakan Ukhuah Islamiah
"Tim kami menangkap para pelaku ini di Ranggong Daeng Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai," kata dia.
Para pelaku yang dibekuk berinisial MH (43), FA (31), MA (28), MF (24), AMY (32), dan DF (28).
BACA JUGA: Kebun Ganja 6,28 Hektare Milik Siapa?
Terdapat satu pelaku yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan kepala seksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Selain itu, Polda Sulsel tengah melakukan kelengkapan administrasi penyidikan. Kemudian barang bukti ke labfor dan pengembangan serta gelar perkara dan pemberkasan.
"Saat ini para tersangka dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Komang Suartana. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M Srahlin Rifaid