Dua Politisi Golkar Didakwa Korupsi Alquran

Ayah-Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 28 Januari 2013 – 21:41 WIB
Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Prasetia saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1), Zulkarnaen dan Dendi didakwa korupsi proyek pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012.

Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zulkarnaen dan Dendi telah menerima uang hingga Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Dalam kasus ini, PT SPI meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012.

JPU KPK, Dzakiyul Fikri menguraikan, Ditjen Bimas Islam pada 2011 menggelar proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan nilai Rp 31,2 miliar. Pada tahun sama, Ditjen bimas Islam juga menggelar pengadaan Alquran dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar.

Menurut JPU, Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR menghubungi sejumlah petinggi di Kemenag untuk meloloskan perusahaan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Kemenag. Salah satu yang ditemui Zulkarnaen adalah Dirjen Bimas Islam, Nasaruddin Umar yang kini menjadi Wakil Menag, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar dan Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim.

Zulkarnen meminta agar Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam, Mashuri memenangkan PT A3I dalam proses lelang.  "Terdakwa I (Zulkarnaen Djabar, red) meminta Nasaruddin Umar agar memberi sinyal kepada Mashuri, dan Nasaruddin Umar mengatakan iya," urai JPU KPK, Rusdi Amin.

Namun setelah PT A3I memenangi lelang, ternyata proyeknya disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain. Proyek pengadaan Al Quran tahun 2012 dikerjakan oleh PT SPI. Sedangkan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dimenangkan oleh PT Batu Karya Mas, sebuah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT SPI.

Tak berhenti di situ,  Zulkarnaen juga meminta anaknya dan politisi Golkar lainnya, Fahd El Fouz  untuk menghitung pembagian fee bagi para petinggi Kemnag. "Atas perintah terdakwa I (Zulkarnaen, red), kemudian terdakwa II (Dendi, red) bersama-sama Fahd El Fouz melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di Kemenag tahun 2011 dan 2012 yang ditulis tangan oleh Fahd pada lembaran kertas," urai JPU.

Dari hitung-hitungan Dendi dan Fadh, maka Abdul Kadir diharuskan menyetor fee sebagai imbalan yang besarnya 15 persen dari setiap proyek.  "Terdakwa I Zulkarnaen Djabar dengan terdakwa II Dendi Prasetia bersama-sama dengan Fahd El Fouz menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus," urai JPU.

Atas perbuatan itu, Zulkarnaen dan Dendi dalam dakwaan primer dijerat dengan Pasal 12 juncto  Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, Zulkarnaen dan Dendi dijerat  pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1( UU Tipikor juncti pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65.

Atas dakwaan itu, baik Zulkarnaen maupun Dendi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami akan sampaikan eksepsi, tapi selebihnya kami serahkan kepada penasehat hukum," ujar Zulkarnaen di kursi terdakwa.(ara/flo/jpnn)




BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi di Bank Jabar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler