JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk Cabang Surabaya ke tingkat penyidikan. Dalam kasus dugaan korupsi ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kejakgung, empat orang itu disangka korupsi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 55 miliar. Satu tersangka merupakan pegawai BPD Jabar/ Banten cabang Surabaya yakni ESD. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah Y (Direktur PT PT Cipta Inti Permindo ), DPS (Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia), dan DY (mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia).
"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari lalu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Senin (28/1). Kkeempatnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07, 08, 09, dan 10/F.2/Fd.1/2013 tanggal 22 Januari 2013.
Lebih lanjut Untung menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu terkait fasilitas kredit dari BPD Jabar-Banten untuk pengadaan bahan baku pakan ikan yang diduga tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur perkreditan. Menurutnya, proses pengucuran kredit diduga menyalahi aturan sehingga negara dirugukan. Sebab, dalam verifikasi data atau dokumen saat tahap analisa kredit diduga tak sesuai dengan fakta yang ada. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Minta BK DPRD DKI Proses Wanda
Redaktur : Tim Redaksi