"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/10).
Seperti diketahui, dua politisi PPP tersebut juga disebut-sebut telah menerima dana seebsar Rp500 juta terkait pemilihan DGS Bank Indonesia, Miranda S Goeltom pada tahun 2004 lalu
BACA JUGA: Ipar SBY Jabat Pangkostrad
Hal ini bisa ditemui dalam surat dakwaan terhadap Endin AJ Soefihara, politisi PPP lainnya yang sudah menjalani persidangan di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi.(fuz/rnl/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan SBY, Jangan Lupa Patroli!
Redaktur : Tim Redaksi