jpnn.com, LANGKAT - Dua pria yang tengah asyik berbuat terlarang di sebuah kamar di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digerebek polisi, Kamis (5/12), pukul 10.30 WIB.
Kedua pria adalah Taufik Hidayat warga Dusun IV Melati Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat dan Irvan Tondi Dalimunthe warga Jalan Tanjung Pura Simpang Pahlawan Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan.
BACA JUGA: Nekat Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak Misna Tertunduk Malu di Kantor Polisi
“Mereka ditangkap saat asyik pesta narkoba di kamar,” ujar Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon sebagaimana dilansir Antara, Kamis.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan petugas di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Digerebek Berbuat Terlarang dengan Bawahan di Rumah
Dari tangan kedua pelaku diamankan satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari gelas air mineral yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, mancis, dan sekop.
Penangkapan itu bermula dari informasi warga bahwa TKP sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Identitas Pelaku Pembunuhan Sadis di Medan Akhirnya Teridentifikasi
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Dedy YP Ginting beserta anggota melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penangkapan.
BACA JUGA: Tangan Diikat dan Mata Ditutup, Terduga Pelaku Curanmor Tak Berdaya Dihakimi Massa
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka dikirim ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi