jpnn.com, SEKAYU - Misnawati alias Misna, 27, diciduk polisi lantaran nekat berbuat terlarang di rumahnya Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko, Selasa (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Misna ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 paket kecil dan dua paket besar seberat 24,59 gram.
BACA JUGA: Berita Duka, Leo Firmansyah Meninggal Dunia, Tubuhnya Dihujani Tusukan
Selain itu disita 18,5 butir ekstasi berlogo alien warna pink dengan berat bruto 7,41 gram, 1 buah kotak plastik warna bening, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, Uang Rp850 ribu hasil penjualan narkoba, serta 5 Plastik klip yang bertuliskan harga.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah terhadap peredaran narkoba di Desa Bintialo,” ujar Kasat Narkoba Polres Muba, Iptu Dedi Haryanto, Rabu (27/11).
Dari penangkapan itu, pihaknya sambung Dedi melakukan pengembangan, di mana tim melakukan penggerebekan di rumah orang tua suami tersangka Misnawati, seorang pria berinisial E yang rumahnya berjarak sekitar 10 Km. Saat dilakukan penggerebekan suami tersangka Misnawati melarikan diri.
BACA JUGA: Anak Tepergok Berbuat Terlarang, Wakil Bupati Ini Cuma Bilang Begini
Namun, di sekitar lokasi dijumpai tersangka Markosi, 39, yang saat itu menunjukkan gerak gerik mencurigakan dan berusaha melarikan diri.
“Langsung kami amankan. Dari tangan tersangka dapat satu pucuk senpi rakitan jenis revolver hitam, tiga butir amunisi aktif,” tandasnya.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Ditemukan Tewas di Rumahnya, Teman Laki-lakinya Menghilang
Saat ini tersangka Misnawati tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Ditemukan Tewas di Rumahnya, Teman Laki-lakinya Menghilang
“Sedangkan tersangka Markosi kami serahkan ke Satreskrim Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (kur)
Redaktur & Reporter : Budi