jpnn.com, KOTAAGUNG - Dua orang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung ditangkap petugas karena nekat menyelundupkan barang terlarang, Rabu (30/6) sore tadi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) M. Iqbal Lapas Klas IIB Kotaagung Beni Nurahman mengatakan, barang terlarang yang diselundupkan tersebut adalah narkoba.
BACA JUGA: Angin Puting Beliung Terjang Pancurbatu, Satu Anak Tewas Tertimpa Bangunan
"Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 gram sabu-sabu diselundupkan dengan cara dicampur bersama makanan jenis otak-otak," ujar Beni Nurahman.
Beni mengatakan sabu-sabu tersebut dibawa dua pemuda dari Bandarlampung. Mereka datang dan hendak menitipkan makanan berupa otak-otak kepada salah seorang warga binaan berinisial AP, 30, sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Maut Pajero Sport yang Tewaskan 4 Anggota Keluarga
“Sesuai prosedur, barang titipan yang akan disampaikan harus diperiksa. Di sini kami melihat gelagat yang mencurigakan. Benar, pada saat digeledah, ada barang mencurigakan yang dibawa bersama makanan. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pimpinan,” kata Kepala M. Iqbal.
M. Iqbal menyatakan, setelah mendapat laporan tersebut, Kalapas Kotaagung langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
BACA JUGA: Pajero Sport Maut Dievakuasi dari Dasar Sungai, Lihat, Begini Kondisinya
Selanjutnya Kapolres memerintahkan Kasatnarkoba Iptu Dedi Wahyudi dan Kasatintelkam AKP Samsuri mendatangi Lapas.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Tanggamus, kaitannya dengan temuan tersebut,” jelasnya.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Dedi Wahyudi membenarkan kejadian tersebut. Dua orang yang membawa barang akan diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Ya, barang bukti berupa sabu-sabu, seberat 42,00 gram bruto, dua buah HP andorid, HP Nokia, dompet dan motor Satria FU tanpa pelat nomor. Selanjutnya kita akan proses,” kata Dedi. (iqb/ehl/ais/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi