Dua Pria Teman Satu Geng Bertikai Berujung Duel Maut, Nyawa Mansur Melayang

Senin, 21 September 2020 – 21:34 WIB
Tersangka ER, keributan geng copet di Tamansari yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia menjalani penahanan di Mapolsek Metro Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy/aa

jpnn.com, JAKARTA - Mansur, 40, tewas mengenaskan akibat ditusuk usai ribut dengan temannya, ER, 27, sesama geng pencopet di Tamansari, Jakarta Barat.

"Menurut pengakuan tersangka, korban ini adalah anggota yang dituakan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat AKP Lalu Musti Ali di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Garap ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel, Polantas Brigadir DY Ditetapkan jadi Tersangka

Menurut pengakuan tersangka dalam kurun tiga bulan belakangan ini, ia pernah dianiaya dengan cara ditusuk kawan korban.

Dia mengungkapkan ada masalah internal dari geng copet tersebut, yang memicu perkelahian di antara mereka.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hermawan Soal Perilaku Brigpol AB, Memang Parah!

Oleh karena tersangka ER mengaku tidak mau diserang untuk kedua kalinya, dia memulai melakukan penyerangan.

"Pengakuan tersangka, dia tidak ingin kembali dicari terus, sehingga akhirnya mendahului menyerang korban," kata Lalu.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Geng Copet Dibekuk

Dalam duel yang terjadi pada 4 September 2020, tersangka ER menganiaya korban terlebih dahulu setelah bertemu.

Penganiayaan tersebut terekam di kamera CCTV.

Selanjutnya penganiayaan kembali terjadi oleh pelaku ER dan satu orang lainnya yang membawa motor dan membonceng tersangka.

Korban sempat minta tolong warga sekitar dan dirawat di rumah sakit Cipto Mangunkusumo. Namun pada 11 September tidak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia.

ER kemudian ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah obeng merah, satu masker merah, dan satu besi silver.

ER ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur setelah sempat kabur ke Sumatera Selatan, seminggu setelah kejadian itu.

BACA JUGA: 12 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya

Tersangka ER terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler