Dua Pria Tertangkap Curi Kayu Jati untuk Perbaiki Rumah, Polisi tak Percaya

Jumat, 28 Agustus 2020 – 07:17 WIB
Para pelaku Illegal logging yang ditangkap polisi. Foto: Ngopibareng

jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu. Keduanya adalah SA  (20)dan JP (40). Keduanya warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. 

"Dari pengakuannya, kedua tersangka memotong kayu hutan dengan tujuan memperbaiki rumah," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

BACA JUGA: Ditangkap karena Curi Ubi Kayu Senilai Rp 600 Ribu

Pelaku diduga mencuri kayu jati milik Perhutani di kawasan Desa Alasbuluh.  Total ada 13 gelondong kayu jati yang diambil pelaku.  
 
Masing-masing dipotong dengan panjang 6 meter, 4 meter dan 3 meter. Kayu tersebut dipanggul pelaku dari kawasan hutan hingga ke rumahnya.

"Kayu tersebut disimpan di pekarangan rumah tersangka," kata perwira polisi yang pernah menjadi Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur ini.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Jangan Ada Lagi Ambil Kayu Sebatang Dipidana!

Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan kemungkinan tersangka mencuri kayu tersebut untuk alasan lain. Karena, tidak menutup kemungkinan pelaku mencuri kayu itu untuk dijual atau melayani pesanan dari seseorang.

"Sementara masih dalam pendalaman apakah ada penjualan atau pemesanan," katanya.

BACA JUGA: Begal Bermodus Palang Kayu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, nih Tampangnya

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Banyuwangi. Jika terbukti bersalah tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler