Dua Provokator Bakar Orang di Babelan Sudah ditangkap, 5 Masih DPO

Senin, 07 Agustus 2017 – 22:52 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Polres Metropolitan Bekasi sudah menetapkan dua orang tersangka sebagai otak di balik pengroyokan atau main hakim sendiri terhadap Muhamad Alzahra alias Joya (30), yang tewas di keroyok massa di Kampung Muara RT 12 RW 07, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Selasa (1/8) lalu.

Hal ini merupakan buntut dari pengembangan kasus pencurian Amplifier di Musala Al-Hidayah Kampung Cabang Empat, RT 02 RW 01, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, sebelum waktu kejadian di keroyok massa.

BACA JUGA: Merinding! Syaiful Bakar Ibu, Adik, dan Kakeknya

“Tersangka berinisal NA (39) bekerja wiraswasta dan SU (40) yang merupakan seorang security,” kata Kepala Polres Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Polisi Asep Adisaputra, Senin (7/8).

Kata Asep, kedua tersangka orang yang pertama memprovokasi warga dengan mengeroyok Joya usai dilakukan penggeledahan barang bukti amplifier oleh marbot Musala Al-Hidayah, Rojali.

BACA JUGA: Ini Gila! Demonstran Bakar Orang Hidup-Hidup

Sementara, lima orang lainnya masih dalam pengejaran polisi. Karena itu, Asep mengimbau agar para pelaku yang sudah terindentifikasi menyerahkan diri kepada polisi.

Meski Joya dinyatakan sebagai pelaku pencurian amplifier Musala Al-Hidayah.

Namun, tidak sepatutnya, warga berperilaku buas dan main hakim sendiri hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia dengan cara dibakar.

“MA (Joya) dilindungi adanya Hak Asasi Manusia (HAM). Negara kita, negara hukum, tidak boleh main hakim sendiri. Ada undang-undang juga mengamanatkan kepada seluruh WNI apabila menemukan tindak kejahatan boleh mengamankan, tertangkap tangan sifatnya atau tertakap basah namun UU juga menginsyaraktkan bahwa selanjutnya adalah agar setelah itu diserahkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Sementara itu, kata Asep, pengakuan tersangka pengeroyokan NA dan SU, berasalan kalau tega mengkeroyok Joya lantaran telah mencuri barang berupa amplifier di Musala Al-Hidayah.

“Alasan tersangka hanya karena MA mencuri amplifier saja. Untuk hukumannya, tersangka dan lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandas Asep. (kub/gob)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler