Dua Remaja Nakal Dituntut Empat Tahun Penjara

Jumat, 22 Juni 2018 – 11:00 WIB
Anggota komplotan begal sadis dibekuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa menuntut empat tahun penjara terhadap dua pelajar berinisial DPA, 16, dan OGP, 15 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (21/6).

Keduanya dianggap terbukti membegal dua perempuan berboncengan sepeda motor.

BACA JUGA: Terdengar Jerit Minta Tolong, Ternyata Gadis Diikat Begal

Pembegalan itu dilakukan kedua terdakwa bersama dua pelaku lain pada 10 Desember 2017 pukul 03.30.

Korban Sintya Ferial Ningsih mengendarai sepeda motor dan mencangklong tas di bahu. Dia memboncengkan koleganya, Endang Andayani, melintas di Jalan Ir H Soekarno, Surabaya.

BACA JUGA: Sempat Melawan, 3 Pembegal di Cikarang Berhasil Diringkus

Melihat ada calon korban, DPA memepetkan sepeda motor yang dikendarainya. Dia memboncengkan OGP.

Ada satu sepeda motor lagi yang dikendarai dua pelaku lain, yaitu Ravly Kalingga Ratno dan Bebek (masih buron).

BACA JUGA: Dua Begal Dihadiahi Peluru Polisi

Ravly mengacungkan celurit yang sebelumnya dibawa Bebek ke arah Ferial dan Endang hingga membuat mereka ketakutan.

Ferial spontan menghentikan sepeda motornya. Saat itulah Ravly merampas paksa tas yang dicangklong Ferial. Sementara itu, Bebek dan kedua terdakwa mengawasi keadaan sekitar.

Namun, aksi mereka diketahui anggota polisi dari Polsek Mulyorejo yang berpatroli.

Ketiga pelaku (termasuk dua terdakwa) ditangkap, sedangkan Bebek melarikan diri.

Mereka diringkus bersama barang bukti tas hasil pembegalan berisi dompet yang di dalamnya tersimpan uang Rp 30 ribu.

Jaksa Irene menuntut kedua terdakwa dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

''Dua anak ini berperan sebagai pelaku yang memepetkan kendaraannya ke sepeda motor korban.

Eksekutornya satu, sudah dewasa, dan berkas terpisah. Satu lagi masuk DPO,'' kata Irene seusai sidang yang berlangsung tertutup.

Kuasa hukum kedua terdakwa, H M. Sujai, menganggap tuntutan JPU terlampau berat. Dia beralasan bahwa kedua kliennya baru sekali berbuat kriminal karena pengaruh lingkungan.

Dia berdalih OGP baru lulus SMP dan DPA yang masih pelajar kelas XII di SMA swasta Surabaya terancam putus sekolah akibat kasus tersebut.

''Mereka itu terpengaruh lingkungan dan belum pernah dipenjara. Tuntutan empat tahun terlalu tinggi karena mereka masih bersekolah,'' ujarnya.

Menurut dia, hakim Hasbullah sempat memotivasi kedua terdakwa agar bisa melanjutkan pendidikan setelah kasusnya rampung.

Kini dia mempersiapkan pembelaan untuk kliennya yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pada Selasa (26/6). (gas/c7/jan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Sayur Nyaris Jadi Korban Begal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler