Dua Saksi dari TNI/Polri Untungkan Miranda

Senin, 13 Agustus 2012 – 14:33 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8). Agendanya mendengar keterangan saksi-saksi.

Pada sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari mantan anggota Komisi IX, fraksi TNI/Polri, yaitu Udju Juhairi dan Darsup Yusuf. Namun kesaksian keduanya malah menguntungkan terdakwa Miranda.

Majelis Hakim Ketua, Gusrizal beberapa kali menanyakan soal keterlibatan Miranda dalam pemberian cek pelawat kepada kedua saksi, apakah ada kesepakatan sebelum pemilihan atau belum" Dijawab saksi bahwa mereka tidak pernah ada komunikasi dengan terdakwa Miranda.

"Tidak pernah ada komitmen dengan Ibu Miranda," kata Udju Juhairi dalam kesaksiannya.

Namun Udju mengaku memiliki dugaan bahwa 10 lembar cek senilai Rp500 juta itu memiliki keterkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Hal senada juga dikatakan Darsup Yusuf. Sejak awak tidak ada komunikasi dengan Miranda. "Jangankan bertemu, SMS-an saja tidak pernah," jawab Darsup di depan hakim dan terdakwa.

Sama dengan saksi-saksi lain dari anggota DPR, Darsup dan Udju mengambil cek pelawat itu di kantor terpidana, Nunun Nurbaeti di Jalan Riau nomor 17. Namun cek itu mereka terima dari Ari Malangjudo.

Anehnya, kedua saksi juga sama-sama tidak mencari tahu darimana cek perjalanan senilai ratusan juta yang mereka terima, untuk apa uang itu. Karena saksi hanya menduga-duga.

Mereka hanya menyebutkan bahwa cek itu mereka terima setelah pemilihan DGSBI tahun 2004 silam."Kami datang, terima cek dan langsung pulang," jelas Darsup.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul Tambahan PSO bagi PT KAI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler