jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial Al Jona Kautsar, Senin (14/4).
Namun, Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan saksi yang diperiksa tak hadir tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA: Cegah Kebocoran, Lemsaneg-BPPT Amankan Materi Tes CPNS 2014
Dua saksi itu adalah Parmoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2010-2011 dan Sulasman sebagai Kepala Bagian Keuangan tahun anggaran 2009.
"Hingga pukul 15.30, kedua saksi belum hadir memenuhi panggilan," ungkap Untung di Kantor Kejagung di Jakarta, Senin (14/4).
BACA JUGA: Jokowi Temui Diplomat AS dan Vatikan di Rumah Pengusaha
Kendati demikian, Kejagung memastikan akan kembali memanggil kedua saksi itu. Namun, Untung belum bisa memastikan kapan waktunya. Sebab, kata Untung, itu semua merupakan kewenangan penyidik. "Yang pasti kami akan mengagendakan kembali untuk memanggil yang bersangkutan," kata dia.
Seperti diketahui, Al Jona Kautsar sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat cabang Kejagung, sejak 2 April 2014.
BACA JUGA: Moeldoko Tegaskan Netralitas TNI
Al Jona sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) di KY.
Al Jona ditudin memanipulasi data rekapitulasi sejak 2009 lalu, dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. Selisih pembayaran ini kemudian disimpan dalam rekening pribadinya sebesar Rp 4 miliar.
Atas perbuatannya Al Jona dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomro 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Meninggal di Pesawat, Lion Air Klaim Orangtua tak Menuntut
Redaktur : Tim Redaksi