jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya hari ini memeriksa dua orang dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus gandeng untuk armada Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI tahun 2012. Namun, dua saksi itu mangkir dari panggilan Kejagung.
Dua saksi yang mangkir itu adalah Direktur PT San Abadi, Indra Krisna dan Direktur PT Saptaguna Dayaprima, Sharul. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp 150 miliar itu.
BACA JUGA: Persidangan Hanya 1,5 Bulan, Keputusan MA Dicurigai
"Kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, Kamis (19/6).
Seperti diketahui, dalam kasus itu Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH, pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Separuh Warga Kota Bekasi Belum Punya Akte Kelahiran
BACA JUGA: FPI Ancam Sweeping Tempat Hiburan Malam di Bekasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngantuk saat Mengemudi, Sopir Transjakarta Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi