jpnn.com - BEKASI – Sedikitnya 1.061.925 orang atau 48 persen dari 2,2 juta jumlah penduduk Kota Bekasi belum memiliki akta kelahiran. Kepemilikan akta kelahiran ini masih dianggap bukan sebagai kebutuhan yang penting sehingga masih banyak orang tidak mempedulikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen mengatakan, hampir separuh warga penduduk di Kota Bekasi yang belum memiliki akte kelahiran.
BACA JUGA: FPI Ancam Sweeping Tempat Hiburan Malam di Bekasi
Penyebabnya, mereka belum anggap penting kepemilikan identitas lahir tersebut. ”Mereka juga belum paham atas pentingnya akte kelahiran bagi si anak nanti,” katanya.
Alex menambahkan, minimnya warga membuat akte kelahiran itu juga banyak disebabkan sulitnya akses pembuatan. Sehingga, dia pun berupaya melakukan melaksanakan sistem jemput bola ke sejumlah wilayah di 12 kecamatan. ”Tapi kami sedang menjalankan program jemput bola,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ngantuk saat Mengemudi, Sopir Transjakarta Dipecat
Sebenarnya, kata Alex, akte kelahiran ini sudah menjadi dokumen penting. Pasalnya, akte tersebut bisa dijadikan referensi kebutuhan si pemilik apabila harus berpindah-pindah rumah, ataupun perjalanan ke luar negeri. "Akta kelahiran itu berlaku internasional. Kalau KTP berlaku di Indonesia. Kalau pindah ke luar negeri akta lah yang dibawa," jelasnya.
Selanjutnya, Alex membantah apabila minimnya minat warga untuk membuat akte kelahiran itu karena biaya yang mahal. Menurutnya, warga harus membuktikannya dengan cara mengurus sendiri. ”Kalau urus sendiri dia akan tahu prosesnya. Tidak ada yang mahal,” ujarnya.
BACA JUGA: Gulung Sindikat Judi Online Piala Dunia
Maka dari itu, kata Alex pihaknya sudah membuat sistem komputerisasi tahun ini. Sehingga, pembuatan akte kelahiran itu dapat dengan mudah dijangkau oleh masyarakat. ”Sebelumnya, sistem masih pakai manual. Nah sekarang sudah simpel pembuatannya karena pakai komputerisasi,” ucapnya.
Sementara itu, pembuatan akte kelahiran sempat dikeluhkan warga lantaran pengerjaanya memakan waktu lama. Seperti yang dikatakan, Rima, 43, warga Kampung Bulak Macan, Bekasi Utara.
Dirinya sudah tiga kali bolak balik ke kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi, tetapi akte kelahiran yang dibuatnya belum juga selesai. "Padahal, dalam tanda terima pembuatan sudah ada tanggalnya. Tetap saja molor," kata ibu dua anak.
Dengan lamanya pengerjaan akte kelahiran tersebut, Rima mengaku, sangat merugikan. Pasalnya, biaya transportasi untuk ongkos pulang pergi ke dinas kependudukan Kota Bekasi menjadi bengkak. ”Bolak balik memang tidak pakai ongkos,” tandasnya kesal. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar MTs Simpan Video Porno
Redaktur : Tim Redaksi