Dua Sanksi Bagi Kandidat yang Melanggar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar

Senin, 07 September 2020 – 19:08 WIB
Bacawali Kota Pasuruan, Gus Ipul saat mengayuh becak menuju Kantor KPU setempat untuk mengikuti proses pendaftaran, Minggu (6/9). (ANTARA/HO-Istimewa/FA)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyebut, terdapat dua sanksi menanti bagi kandidat yang melanggar protokol kesehatan pada saat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah.

Pendaftaran sendiri sudah dimulai Jumat (4/9) dan ditutup Minggu (6/9) pukul 24.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Mendagri Siapkan Sanksi untuk Paslon Pilkada Pembuat Kerumunan

"Ada dua hal, ya, pertama sanksi administratif," kata Abhan saat konferensi pers secara virtual tentang Hasil Pengawasan Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 yang digelar Senin (7/9).

Terkait sisi administratif tersebut, Bawaslu bakal berkoordinasi dengan KPU untuk penjatuhan sanksinya.

BACA JUGA: Suara Gaduh di Sudut Kamar, Sela Sontak Berteriak Memanggil Ayah

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Jadi tentu bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU, kemudian KPU nanti yang akan berkoordinasi dengan kami lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap bakal pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," beber Abhan.

BACA JUGA: 3 Jenis Sanksi Sekaligus untuk Para Tentara Penyerang Polsek Ciracas

Selain sanksi administratif, bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenai pemidanaan.

Bawaslu, menurut Abhan, punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU Pemilu.

"Misalnya di ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina, kemudian UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, di KUHP sendiri Pasal 212 dan 218. Bahkan Peraturan Daerah masing-masing ada, juga Permenkes," ujar dia.

Setelah hasil penelurusan Bawaslu, perkara pelanggaran protokol kesehatan saat proses pendaftaran bisa dilimpahkan ke penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Artinya apa? Bahwa yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan, nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada," ucap dia.

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan, Bawaslu pada dasarnya telah melakukan pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. 

Namun, kata dia, bakal pasangan calon masih melakukan pelanggaran. Walakin Abhan tidak memerinci jumlah pelanggaran protokol kesehatan dilakukan bakal pasangan calon.

"Jauh hari kami sudah mengingatkan pada pasangan dan parpol. Bahkan, menjelang hari-hari pelaksanaan pendaftaran, Bawaslu daerah sudah juga mengingatkan kembali agar bakal pasangan calon beserta partai pengusung untuk tidak mengerahkan massa di dalam tahapan pencalonan ini," beber dia. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler