jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian berpesan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah yang akan bersaing pada Pilkada Serentak 2020.
Tito meminta para pasangan calon kepala daerah tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang saat mendaftarkan diri di KPUD masing-masing.
BACA JUGA: Imbauan Mendagri Tito Karnavian untuk Seluruh Bakal Paslon di Pilkada 2020
"Tolong diikuti, tolong dipatuhi betul peraturan KPU ini," ujar Tito saat konferensi pers di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (4/9).
Peraturan KPU yang dimaksud Tito ialah PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
BACA JUGA: Tito Karnavian Beri Peringatan Untuk Paslon Kepala Daerah
Lebih lanjut mantan Kapolri itu mengaku tidak segan akan menindak tegas pasangan calon yang terbukti melanggar peraturan KPU tersebut.
"Kalau itu (paslon) pejabat pemerintah maka saya selaku Mendagri bisa memberikan sanksi teguran ataupun yang lain," tuturnya.
BACA JUGA: Gelar Pilkada di Masa Pandemi, KPU Usulkan Swab Test untuk Calon Kepala Daerah
Menteri Tito juga mengaku telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerapkan PKPU itu.
"Kalau paslonnya bukan dari pejabat pemerintah maka itu (yang menindak) Bawaslu. Tadi saya sudah rapat dengan Bawaslu, saya meminta untuk tindak tegas, kemudian KPU juga, bila perlu dengan sanksi," tambahnya.(mcr2/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra