jpnn.com, JEMBRANA - Dua sejoli bernama Mochamad Perdana Hadi Putra (20) dan Lailatur Rohmawati (23) terpaksa berurusan dengan kepolisian di Jembrana, Bali. Penyebabnya adalah aksi sepasang kekasih itu mencuri televisi di sebuah penginapan.
Putra dan Rohmawati sama-sama perantau. Putra kini tinggal di Muding, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Sedangkan Rohmawati yang perantau asal Gresik kini tinggal di Sading, Mengwi, Badung.
BACA JUGA: Awas!!! Ada Penipuan Berkedok Go-Pay, Begini Modusnya
Pada 16 Oktober 2018, keduanya menginap di Penginapan Jelita, Mendoyo, Kembrana. Penginapan itu milik I Ketut Sada (57), warga banjar Baler Bale Agung Yehembang, Mendoyo.
Ternyata, Putra dan Rohmawati hanya pura-pura menginap. Saat suasana sepi karena sudah larut, keduanya beraksi menggasak dua buah televisi.
BACA JUGA: Bule Pencari Makanan di Tong Sampah Ternyata Bukan WN Latvia
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pihaknya bergerak setelah ada laporan dari korban yang kehilangan dua buah televisi. “Kedua pelaku yang berpura-pura sebagai tamu itu berhasil kami tangkap di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seperti diberitakan Bali Express, Selasa (23/10).
Agustinus menjelaskan, Putra dan Rohmawati mencuri TV lantas memasukkanya ke dalam mobil. Setelah itu, keduanya meninggalkan penginapan menuju Denpasar.
BACA JUGA: Dor! Polisi Gulung Komplotan Maling Tabung Gas
Ternyata aksi Putra dan Rohmawati bukan yang pertama kali. Sebab, keduanya juga pernah mengambil satu TV dengan berpura-pura menginap di Penginapan Widja di Desa Air Kuning.
Selain itu, Putra dan Rohmawati juga mencuri satu unit TV. Sedangkan di Penganapan DY di Delod Berawah, keduanya menggasak 2 unit TV, 1 kipas angin dan 1 cermin.
Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 2 unit TV LED ukuran 32 inci merek Coocaa dan satu buah remote control.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 723 ribu, satu handphone merek Brandcode warna hitam, satu unit mobil Datsun warna silver metalik bernmor DK 1022 OB beserta STNK, kunci kontak dan tiga unit TV lainnya.
Polisi menjerat dua sejoli itu dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 KUHP. "Kami masih melakukan pengembangan karena tidak tertutup kemungkinan pelaku ini beraksi di TKP lain," ujarnya.(rb/nom/pra/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Dua Penganggur Curi Amplifier Musala
Redaktur & Reporter : Antoni