jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi di salah satu tempat hiburan malam wilayah Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dua sejoli dipergoki tengah begituan saat digerebek jajaran Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.
BACA JUGA: Istri Gerebek Suami ASN Lagi Asyik Begituan dengan Wanita Lain di Hotel
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan tempat hiburan malam yang menyediakan sarana untuk praktik prostitusi ini berupa kafe dan karaoke.
"Jadi kafe ini selain menyediakan tempat karaoke juga terdapat sarana untuk melakukan perbuatan prostitusi," kata Dhafid saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa.
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Terjepit Lift Ternyata Calon Pengantin, Begini Ceritanya
Keberadaannya, kata Dhafid, terungkap dari hasil penyelidikan tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Tim Puma.
"Kami lakukan penyelidikan dari adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Pasangan Selingkuh di Meulaboh Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, personel gabungan pada Senin (18/1) malam, melakukan penggerebekan ke lokasi. Hasilnya didapatkan bukti yang mengarah ke praktik prostitusi.
"Kami temukan seorang laki-laki dan seorang wanita sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di tempat tersebut," ucap dia.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di tempat, polisi mengamankan perempuan yang diduga sebagai muncikari berinisial NN, 36, asal Bandung, Jawa Barat.
"Laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan begituan turut kami amankan," ujarnya.
Barang bukti yang menguatkan adanya praktik prostitusi juga diamankan. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol minumn keras berbagai merek, dan dua unit telepon seluler.
BACA JUGA: Mobil Bergoyang, Ternyata Ada Oknum ASN Bersama Seorang Perempuan di Dalam, Hmmm
Pihak kepolisian baru menetapkan NN sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang prostitusi yang ancaman pidananya paling lama satu tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi