jpnn.com, MEULABOH - Polisi resmi menetapkan pasangan selingkuh di Meulaboh, Aceh, berinisial SF, 51, dan MU, 33, sebagai tersangka. Keduanya juga langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
"Keduanya ditahan di Polres Aceh Barat. Keduanya diduga melanggar qanun hukum jinayat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Senin.
BACA JUGA: Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Kamar Hotel
SF, 51, merupakan laki-laki warga Desa Seuneubok, Meulaboh. Sedangkan MU, 33, perempuan, warga Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Menurutnya, pasangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima pelimpahan perkara dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).
BACA JUGA: 9 Oknum Polisi Dipecat Hari Ini, Kapolres: Sudah Melewati Proses Pemeriksaan dan Pengampunan Dosa
Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, kata dia, dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan keduanya bisa diperpanjang untuk keperluan penyidikan.
AKP Parmohonan Harhap mengatakan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barah guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Booking 3 Jam Begituan, Belum Waktunya Sudah Diminta Selesai, Agus Marah, Yuliana Dihabisi
BACA JUGA: Berita Duka: Habib Muhammad Al Attas Meninggal Dunia
"Kedua tersangka masing-masing sudah memiliki pasangan suami dan istri dari pernikahan mereka," pungkas AKP Parmohonan Harhap.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi