jpnn.com, REDELOG - Dua pelaku yang mengubur janin bayi di depan rumah di Kampung Mude Benara, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, akhirnya ditangkap polisi.
Kasubag Humas Polres Bener Meriah Ipda Suci SH mengatakan dua tersangka yang diringkus adalah satu laki-laki inisial IR (20) warga Kecamatan Timang gajah dan satu lagi adalah perempuan berinisial J (23) warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
BACA JUGA: Remaja yang Sayat Leher dan Perut Bayi Pakai Silet Ditangkap, Begini Pengakuannya
"Berdasarkan penemuan gumpalan darah yang diduga janin pada hari Kamis (28/5) sekira pukul 01.00 WIB di Kampung Mude Benara, Kecamatan Timang Gajah, kemudian pada pukul 10.00 WIB diamankan seorang laki-laki yang berinisial IR yang diduga sebagai orang yang menanam gumpalan darah yang ditemukan," kata Ipda Suci, Sabtu.
Ipda Suci menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap IR didapati keterangan bahwa pemilik janin berupa gumpalan darah tersebut adalah J warga Kecamatan Bukit Bener Meriah.
BACA JUGA: Pengakuan Remaja yang Sayat Leher Bayi Itu Bikin Kaget, Tak Disangka, Ada Hal Gaib
J disebut menggugurkan kandungannya itu di Aceh Tengah pada Rabu 27 Mei 2020 kemudian menelpon IR untuk membawa janin tersebut ke Bener Meriah lalu dikuburkan di depan rumah.
"Pada pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap J yang membenarkan bahwa janin yang ditemukan di depan rumah IR adalah janin yang keluar dari kandungannya pada hari Rabu (27/5) sekira pukul 10.00 WIB di dalam kamar mandi kos tempat tinggalnya di Kecamatan Kota Kabupaten Aceh Tengah," sebut Ipda Suci.
BACA JUGA: Mbak Diana Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang dengan Nanggi di Rumahnya
Namun untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka kata Ipda Suci akan dilimpahkan ke Polres Aceh Tengah.
BACA JUGA: Bocah Kecil Ungkap Kronologi Kematian Kakaknya, Mulai Diperkosa hingga Digantung Pelaku
“Kami limpahkan ke Polres Aceh Tengah, karena TKP diduga aborsi di Takengon," ujarnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi