Dua Sejoli Gagal Indehoy

Kamis, 09 Agustus 2012 – 07:23 WIB
LANGSA - Sepasang sejoli tanpa ikatan nikah, disatroni massa dalam rumah di Gampoeng Matang Seulimeng, Langsa Barat. Mereka selanjutnya diarak ke kantor Dinas Syariat Islam, guna mempertanggungjawabkan perbuatan.

Adalah Abedus (34) warga Sidomulyo Gampoeng Teulaga Mekue Dua, Aceh Tamiang. Diketahui ngekos di TKP dan Wahyuni (25) asal Tanjung Pura, Sumatera Utara juga menyewa rumah di Sidodadi, Langsa Lama. Mereka kedapatan dalam kamar Abdeus, Selasa (7/8) malam pukul 21.15 WIB. Meski mengaku belum melakukan adegan mesum, namun warga tak mau percaya. 

“Saat kami tanya ke tetangganya, kata yang tinggal disitu adalah seorang lelaki belum memiliki istri. Makanya warga langsung menggerebek pasangan ini, sebelum melakukan perbuatan melanggar syariat. Apalagi sekarang sedang bulan Ramadhan,” ungkap Ruslan salah seorang penduduk Matang Seulimeng kepada Metro Aceh (Grup JPNN).

Lanjutnya, saat hendak disatroni pemuda sekitar, ternyata pintu depan rumah terkunci. Massa kemudian terpaksa mendobrak dan berhasil masuk, melihat Wahyunui telah bersembunyi dalam kamar mandi.

“Memang saat kami amankan pasangan perempuannya masih memakai pakaian lengkap. Sementara yang pria telah keluar dan mencoba mengelabui warga, dengan bergabung dalam kerumunan massa,” sebut Ruslan lagi.

Selanjutnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung diserahkan ke petugas Polsek Langsa Kota. Karena bukan kewenangan polisi, kasus dioper kepada petugas WH dan diamankan ke Dinas Syariat Islam untuk menjalani proses hukum.

Sementara Abedus kepada Koran ini mengaku, bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan perbuatan mesum dalam rumah. Kedatangannya malam itu hanya untuk singgah sebentar, usai jalan-jalan di Kota Langsa pasca berbuka puasa.

“Sumpah, kami tidak melakukan perbuatan apapun, kami Cuma singgah sebentar bang, dan saat warga gerebek rumah saya sedang diluar mau beli air. Sementara dia (Wahyuni-red) didalam, karena takut jadi dia lari sembunyi di kamar mandi,” sebut Abedus seraya menambahkan mereka sudah pacaran dan sedang menyiapkan pernikahan.

Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM mengatakan, pelanggaran qanun nomor 14 tahun 2003 ini akan diproses secara hokum reusam gampoeng. “Artinya kita serahkan penyelesaiannya dilakukan oleh perangkat gampoeng,” sebutnya seraya menambahkan pihaknya juga akan memanggil orang tua dari masing-masing pasangan tersebut. (bah/RA)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, 2 Bocah SD Terlibat Curanmor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler