Duh, 2 Bocah SD Terlibat Curanmor

Sehari Gasak 2 Unit, Dibuat Nyolong Kotak Amal

Rabu, 08 Agustus 2012 – 12:47 WIB
BONTANG – Dua murid sekolah dasar (SD), harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap Senin (6/8) lalu lantaran terlibat dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya adalah DK (12) warga Santan Ulu dan IR (11) warga Tanjung Laut Indah yang sama-sama duduk di bangku kelas IV.

Kejadiannya, pada saat itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor yang beraksi di Berbas Tengah dan Gunung Telihan, 30 Juli lalu. Dimana, kedua motor itu berhasil digasak tersangka dalam sehari saja.

Setelah teridentifikasi, akhirnya polisi berhasil menangkap DK di simpang tiga Tanjung Laut Indah. Pada saat itu, DK sedang membawa motor Yamaha Vega R KT 5376 KI yang diambil di depan Hotel Garuda Berbas Tengah.

"Setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka dan motor curiannya, jajaran kami langsung melakukan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan penangkapan. Begitu tersangka (DK, Red) menaiki motor curiannya, polisi langsung melakukan penangkapan," kata Kapolres AKBP Heri Armanto, didampingi Kasubag Humas AKP Jonner Simanjuntak.
Sukses mengamankan IR, Kapolsek Bontang Selatan AKP M Soleh dan jajarannya langsung melakukan pengembangan. Akhirnya, dari keterangan DK diketahui masih ada nama lainnya. Yakni IR yang notabene teman sekelas DK.

"Untuk tersangka kedua (IR, Red) kami amankan di rumah orangtuanya di kawasan Tanjung Laut Indah. Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit motor Yamaha Vega R KT 5539 DJ di samping rumah tersangka. Motor itu sendiri dicuri keduanya di Jalan Balikpapan Gunung Telihan," jelasnya.

Sementara, DK yang ditemui media ini mengaku nekat mencuri motor untuk digunakan sendiri. Dimana, kedua motor itu dipakai DK dan IR untuk jalan-jalan layaknya anak muda lainnya. Lantaran tidak punya motor, keduanya pun nekat melakukan pencurian.

"Habis ambil motor, kami pakai motornya untuk jalan-jalan saja. Motornya tidak kami jual," kata DK.

Akibat perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya DK dan IR, Polsek Bontang Selatan juga mengamankan YS (13) warga Tanjung Laut. Dalam kasus ini, YS tidak terlibat dalam kasus curanmor. Hanya saja, bocah itu diduga terlibat dalam kasus pencurian kotak amal dan bensin.

Dalam kasusnya, usai DK dan IR mencuri kedua motor tersebut, selanjutnya dioperasikan masing-masing. Lantaran tidak punya uang untuk membeli bensin motor, akhirnya DK mengajak YS mencuri uang di dalam kotak amal masjid. Tak hanya itu, terkadang mereka juga mencuri bensin eceran di warung-warung.

"Untuk YS, kasusnya masih kembangkan. Yang pasti, YS mengetahui secara pasti aksi pencurian yang dilakukan DK dan IR. Karena, setelah aksi curanmor itu YS ikut serta dalam beberapa pencurian kotak amal di masjid dan pencurian bensin," kata Kapolres.(kei)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Baku Tembak dengan Perampok Jalanan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler