Dua Sejoli Kamping, Didatangi Pemuda Bersamurai, Si Cowok Disuruh Pergi, Terjadilah

Kamis, 02 September 2021 – 23:29 WIB
Ilustrasi kasus percobaan pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang mahasiswi menjadi korban pemerkosaan saat melakukan kegiatan kamping atau berkemah bersama kekasihnya di Area Kemping Lantai Satu Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Agam, Sumbar, pada Sabtu (28/08) malam.

Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial R, 24, warga X Koto Tanah Datar.

BACA JUGA: Video Asusila Dua Sejoli Beredar, TKP di Area Perkantoran, Geger

"Pelaku sudah ditangkap tadi malam," kata Kepala Unit Tiga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bukittinggi, Aipda Amelia Chandra, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada korban dengan ancaman menggunakan senjata tajam berupa samurai.

BACA JUGA: Bayi Dibuang Itu Diberi Nama Muhammad Haidar Bhayangkara, Fitri Menangis Histeris

"Pelaku mengancam kedua korban (pasangan kekasih) itu dengan sebuah samurai, kemudian melakukan tindakan cabul serta dugaan perkosaan kepada korban wanita sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia.

Menurutnya, selain melakukan tindakan asusila kepada korban wanita S (18), pelaku juga memeras pacar korban inisial MS (19) sebesar Rp250 ribu.

"Korban terpaksa memenuhi keinginan pelaku karena diancam, sementara pasangan prianya disuruh pergi membeli rokok ke luar area kamping," kata dia.

Kejadian ini kemudian diketahui oleh pemuda dan warga setempat setelah pengaduan korban saat hendak meninggalkan area kamping pada Minggu (29/8) pagi.

Pelaku kemudian dikejar oleh pemuda setempat, tetapi lolos dan meninggalkan barang bukti samurai.

"Namun setelah korban melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi, warga dan pemuda Batu Palano telah berhasil menemukan pelaku, dan ditangkap dan diantarkan ke Polres Bukittinggi bersama Petugas Kepolisian di daerah itu," kata dia.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler