Dua Sejoli Terduga Pelaku Pembunuhan Baliana Akhirnya Ditangkap

Jumat, 20 Desember 2019 – 01:39 WIB
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto (dua dari kiri) ekspose kasus pembunuhan terhadap Baliana di Mapolresta Banda Aceh Banda Aceh. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang perempuan berinisial CM, 43, dan teman prianya, Y, 48, terduga pelaku pembunuhan Baliana, 55, yang jasadnya ditemukan di kawasan Gunung Paro, Aceh Besar, akhirnya ditangkap polisi.

"Kedua tersangka ditangkap karena diduga membunuh korban bernama Baliana,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Kamis.

BACA JUGA: Suami Istri Cekcok, Anak jadi Korban

Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan motif pembunuhan wanita paruh baya tersebut terkait utang. Tersangka CM memiliki utang kepada korban. Dan korban sering memarahi tersangka saat menagih utang.

Kapolresta mengungkapkan kronologi pembunuhan berawal ketika tersangka CM menelepon korban Baliana untuk datang ke rumahnya pada Rabu (4/12) pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan Berencana, Talizomasi dan Anaknya Terancam Hukuman Mati

Korban memenuhi permintaan tersangka CM. Korban masuk ke rumah dan berbincang-bincang. Saat berbincang, tersangka CM mengambil kayu lesung yang sudah disiapkan tanpa sepengetahuan korban.

Kemudian dari arah belakang, tersangka CM memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu lesung yang menyebabkan wanita paruh baya tersebut tersungkur.

BACA JUGA: Simpan Sabu-sabu di Selangkangan, Penumpang Bus Ditangkap di Langkat

"Setelah korban tersungkur di lantai, tersangka Y keluar kamar dan langsung membekap mulut korban. Sebelumnya, korban sempat meminta tolong. Tersangka CM kembali memukul kepala korban hingga mengeluarkan darah," sebut Kapolresta.

Tersangka CM juga memukul kaki, pinggang, serta dada korban menggunakan kayu lesung. Setelah korban tidak bergerak, tersangka Y melilit kawat ke leher korban dan menariknya untuk memastikan korban meninggal dunia.

Setelah tidak bernyawa, kedua tersangka membawa korban menggunakan becak motor ke kawasan Gunung Paro dan membuangnya ke jurang. Tersangka juga membakar barang bukti berupa kayu lesung.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enaknya Berzina Hanya 5 Menit, Malunya Seumur Hidup Kena Hukuman Cambuk 100 Kali


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler