Enaknya Berzina Hanya 5 Menit, Malunya Seumur Hidup Kena Hukuman Cambuk 100 Kali

Jumat, 06 Desember 2019 – 06:24 WIB
Seorang petugas kesehatan memberikan air mineral kepada terdakwa hukuman cambuk di halaman depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang, di Kualasimpang, Aceh, Kamis (5/12). Foto: Antara Aceh/ Said

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang memberi hukuman cambuk untuk pasangan yang tepergok berzina.

Namun, perempuan terdakwa yang terbukti melakukan perzinaan menunda hukuman karena kesakitan. Pereempuan bernama Amratul Hasanah (35) itu baru dicambuk 39 kali. 

BACA JUGA: Malu Banget Tepergok Berzina, Pasangan Ini Kena Hukum Cambuk 100 Kali

Dia menunda sisa hukuman cambuk 61 kali di tahun depan karena tidak sanggup lagi menjalani eksekusi oleh seorang algojo.

"Untuk yang 100 kali cambukan, baru dijalani 39 cambukan. Maka sisanya nanti saat eksekusi di tahun depan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra.

BACA JUGA: Musim Kemarau Panjang, Warga Gelar Ritual Saling Cambuk

Roby menjelaskan, sebanyak 33 pelanggar syariat Islam, di antaranya tiga perempuan telah menjalani eksekusi cambuk, karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun.

Salah satunya Amratul yang tidak sanggup menahan rasa sakit di bagian punggung akibat lecutan seorang algojo dari atas panggung halaman depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang, dengan disaksikan sejumlah pejabat terkait dan masyarat sekitar.

BACA JUGA: Unggahan Jokowi soal Pancasila Muncul Setelah Dihina Rocky Gerung di ILC

Perempuan terdakwa itu bersama pasangan bukan muhrimnya Rustam (59) merupakan warga di Dusun Tanjung Keramat, Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway terbukti melakukan perbuatan zina, sehingga masing-masing dihukum 100 kali cambukan tanpa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Rustam kerap merasa kesakitan di bagian punggung, dan meminta air putih, serta waktu istirahat beberapa saat dalam gedung.

Dia masih sanggup menahan rasa sakit akibat lecutan cambuk sang algojo.

"Kalau yang pingsan tadi (Irma Hariani, 32), setelah eksekusi selesai," katanya pula.

Beberapa warga yang menyaksikan eksekusi cambuk secara langsung, terutama hukuman atas perbuatan zina, mengatakan sakit yang dirasakan kedua orang itu tidak sebanding dengan nikmat yang hanya sesaat.

Pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk ini dilakukan di ruang terbuka, disaksikan ratusan masyarakat secara langsung, sebagai bentuk penerapan hukum syariat di Provinsi Aceh agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas di Aceh Tamiang.

"Paling enaknya cuma lima menit, tapi sakit dan malunya ini," kata Syawal, saksi hukum cambuk. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler