Dua Senator Melapor ke KASN agar Sekjen DPD Dicopot

Sabtu, 06 Mei 2017 – 20:21 WIB
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto. Foto: Biro Pemberitaan DPD

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto menjadi terlapor di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelapornya adalah dua anggota DPD, yakni Muhammad Asri Anas dan Nurmawati Dewi Bantilan.

Kedua senator itu melapor ke KASN karena menganggap Sudarsono sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak mendukung kinerja DPD. Nurmawati dan Anis menemui langsung Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (5/5).

BACA JUGA: Kembangkan Pariwisata, Azerbaijan Butuh Dukungan Indonesia

Menurut Nurma, Sekjen DPD sebagai ASN mestinya memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja lembaga yang kini dipimpin Oesman Sapta itu. Namun, kata senator asal Sulawesi Tengah itu, Sudarsono justru tak bekerja sebagaimana mestinya.

“Kami melapor ke KASN karena Pak Sekjen ini tidak mendukung kerja-kerja DPD," ujar Nurma di Jakarta, Sabtu (6/5).

BACA JUGA: Rusia Agungkan Teknologi Nuklir, Oso Banggakan Peran DPD

Nurma menyebut Sudarsono telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 30 Tahun 2014 rentang Administrasi Pemerintahan.

“Khususnya terkait dengan asas umum pemerintahan yang baik, dan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

BACA JUGA: DPR Gulirkan Angket, Oso Pilih Hormati KPK

Karenanya Nurmawati mengharapkan KASN segera merespons laporannya. “Agar Komisi ASN merekomendasikan terlapor dinonaktifkan dari tugasnya, sehingga pelanggaran yang sedang diproses tidak terus terjadi," harapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR-DPD Jangan Ribut Terus


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD   Senator  

Terpopuler