Junanda sehari-hari bertugas sebagai sipir di Lapas Wayhui, sedangkan Yordan merupakan petugas sipir Lapas Waykanan. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankankan 13 paket kecil sabu seberat 13 gram lengkap dengan bong untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. "Waktu kami tangkap mereka (Junanda dan Yordan) saat sedang nyabu," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol M. Nurochman ketika ekspose di mapolresta kemarin.
Setelah diperiksa, keduanya mengaku mendapat sabu dari seorang tidak dikenal melalui perantara seorang narapidana (napi) Lapas Wayhui, bernama Zulfikar, 30. Bahkan dari mulut mereka terungkap jika sebenarnya sabu tersebut akan diedaran Zulfikar di lingkungan penjara.
"Berdasarkan pengakuan itu, kami langsung berkoordinasi dengan Kalapas Wayhui untuk mencari nama Zulfikar," ujar Nurochman. Upaya tersebut berbuah hasil. Bahkan, Kalapas Wayhui Siswanto langsung mengamankan dan menyerahkan Zulfikar ke Mapolres. "Dia (Kalapas) yang langsung membawanya ke sini," kata Nurochman.
Kepada polisi Zulfikar mengaku telah menyuruh Junanda mengambil sabu-sabu dari seseorang di depan sebuah bank di Jl. Malahayati, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Rencananya, setelah diambil, sabu-sabu itu akan diserahkan ke Zulfikar. Namun sebelum diserahkan ke Zulfikar, Junanda mengajak Yordan untuk menikmati sabu itu. Ternyata nasib mereka apes dan ditangkap reserse narkoba.
Saat diwawancara, Junanda mengaku sudah tiga kali mengambilkan sabu-sabu atas suruhan Zulfikar. Biasanya, Zulfikar menghubungi seseorang di luar lapas untuk menyerahkan kristal memabukkan itu kepada dirinya. Setelah dapat, barang itu kemudian diserahkannya kepada Zulfikar. ’’Setiap mengambil barang untuk Zulfikar, saya mendapatkan upah Rp2,5 juta," Junanda.(yud/fik/mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Pacar ke Rumah, Digerebek Massa
Redaktur : Tim Redaksi