Dua Surat Edaran Menteri Bikin Daerah Galau

Kamis, 11 Desember 2014 – 14:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri membuat daerah galau. 

Pasalnya, dalam dua SE diberikan larangan kepada seluruh aparatur untuk menggunakan fasilitas hotel. Bahkan dalam SE Mendagri nyata-nyata ada larangan bagi DPRD untuk melaksanakan rapat bimbingan teknis (Bimtek) di hotel, di luar daerah, dan menginap di hotel.

BACA JUGA: Ditanya soal Lumpur Lapindo, Kening Misbakhun Berkerut

"Ini SE MenPAN-RB No 10 Tahun 2014 dan SE Mendagri tentang pembatasan pelaksanaan Bimtek di hotel serta larangan menginap di hotel sangat meresahkan. SE MenPAN-RB tidak sampai menyentuh pelaksanaan Bimtek, SE Mendagri malah ngaturnya terlalu spesifik, sampai-sampai kami di daerah jadi ketakutan bergerak," beber Wakil Ketua DPRD Madiun, Hari Puryadi saat konsultasi dengan pejabat KemenPAN-RB, Kamis (11/12).

Dia menyebutkan, setiap tahunnya legislatif telah menyusun anggaran dalam setahun termasuk pelaksanaan Bimtek. Namun, DPRD tiba-tiba syok dengan keluarnya SE MenPAN-RB yang diperkuat dengan SE Mendagri. Apalagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang digandeng DPRD Madiun tiba-tiba menolak melaksanakan Bimtek karena takut kena sanksi.

BACA JUGA: Pendaftaran Calon Hakim MK Dibuka, Ini Persyaratannya

"Sekarang di daerah jadi serba waswas, takutnya salah langkah. Kalau kita dilarang nginap di hotel saat Bimtek, lantas bagaimana? Sementara Bimtek itu rata-rata pelaksanaannya lebih dari sehari," tuturnya.

Keluhan serupa diungkapkan DPRD Malang. Munculnya dua SE menteri ini merisaukan legislator. "Kalau tidak ada peninjauan kembali, kami jadi susah. Jangan sampai anggota DPRD ikutan demo kayak buruh," celetuk salah satu anggota DPRD Malang. (esy/jpnn)

BACA JUGA: BUMN masih Rahasiakan Pengganti Emirsyah Satar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Granat Dorong Eksekusi Mati Dilakukan Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler