Dua Tahanan Kabur PN Cianjur Dilumpuhkan, Dooor! Dooor! Tiga Lagi Siap-Siap Saja

Senin, 08 April 2024 – 21:43 WIB
Kedua tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, atas nama Raihan dan M Akbar, terpaksa ditembak di kaki karena melawan saat hendak ditangkap, saat ini keduanya sudah kembali ditahan, Senin (8/4/2024). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Dua orang tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur atas nama Raihan dan M Akbar ditangkap dan terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap, Minggu (7/4).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Senin, mengatakan dari tujuh orang tahanan yang kabur usai menjalani sidang di PN Cianjur, empat orang diantaranya sudah kembali ditangkap dan tinggal tiga orang masih dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA: 7 Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang

"Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan petugas dan berupaya melarikan saat hendak ditangkap, keduanya ditangkap saat bekerja sebagai penjaga gudang di wilayah hukum Bekasi," katanya.

Sedangkan tiga orang tahanan yang masih buron, ungkap dia, masih dalam pengejaran petugas, pihaknya meminta ketiganya menyerahkan diri atau petugas akan melakukan tindak tegas terukur terlebih ketika melawan saat hendak ditangkap.

BACA JUGA: 3 Tahanan Kabur dari Polsek Mariso Makassar Tertangkap Lagi

Salah satu dari tiga tersangka yang masih buron yakni Ujang alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol tralis toilet di ruang tahanan di PN Cianjur, akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal perusak-kan fasilitas milik negara.

“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur, apalagi sampai melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.

BACA JUGA: 3 Tahanan Kabur dari Polsek Mariso Ditangkap di Tempat Persembunyian

Saat ini, tambah dia, pihaknya menekankan keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk bekerja sama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan buronan, mereka yang terbukti membantu akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas.

“Kalau ada pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelarian-nya akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan dan pasal lainnya,” kata Aszhari.

Seperti diberitakan, tujuh orang tahanan melarikan diri dari dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, usai menjalani sidang, Senin (25/3) dua orang berhasil ditangkap kembali selang beberapa hari atas nama Asep Gunawan dan Raihan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler