Dua Tahun Brigjen Didik Tersangka Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

Selasa, 26 Agustus 2014 – 19:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat surat izin mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011 sejak dua tahun lalu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK belum menahan Didik sebab penyidik menganggap penahanan belum perlu dilakukan.

BACA JUGA: Gabungan Relawan Jokowi Segera Bentuk Ormas

"Sampai saat ini tim penyidik menganggap belum perlu dilakukan penahanan," kata Johan dalam pesan singkat, Selasa (26/8).

Menurut Johan, KPK akan menahan Didik apabila upaya tersebut memang diperlukan. "Sepanjang nanti menurut penyidik sudah memenuhi penahanan, akan ditahan juga," tandasnya.

BACA JUGA: Koalisi Merah Putih tak Mempan Rayuan Jokowi-JK, Ini Alasannya

Dalam proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar, Didik menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. ‎Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Disebut Istri Kedua Anas, Noriyu Polisikan Nazaruddin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Jam Diperiksa KPK, Eks Wakakorlantas Polri Belum Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler