Dua Tahun Perda Minuman Beralkohol Menggantung

Rabu, 25 April 2018 – 22:00 WIB
Miras oplosan. Foto: YULLI S YULIANTI/JABAR EKSPRES

jpnn.com, SURABAYA - Hearing di ruang rapat komisi B DPRD yang membahas maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) berlangsung alot.

Kondisi itu tidak terlepas dari desakan anggota dewan agar pemkot segera mengundangkan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (mihol).

BACA JUGA: Suka Vodka? Ini Manfaatnya untuk Kesehatan

Pembahasan rapat tersebut mulai memanas setelah Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mempertanyakan keputusan pemkot yang tidak segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016. P

adahal, perda itu penting untuk memberantas mihol di Surabaya. "Apalagi melihat kondisi saat ini. Banyak korban meninggal akibat mihol oplosan," ucapnya.

BACA JUGA: Waspada, 4 Hal Ini Bisa Merusak Daya Tahan Tubuh

Mazlan menyatakan bahwa Perda No 6 Tahun 2016 merupakan inisiatif dewan. Perda tersebut dibuat untuk menertibkan peredaran mihol di Surabaya.

Selama ini, aturan mengenai pembatasan mihol sebenarnya sudah diatur di Surabaya.

BACA JUGA: Konsumsi Minuman Bersoda Saat Hamil, Apa Bahayanya?

Yakni, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha bidang perdagangan dan perindustrian.

Dalam aturan itu, pemkot memperbolehkan perdagangan mihol dengan beberapa syarat. Salah satunya, harus mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Jenis golongan mihol yang boleh dipasarkan oleh pengusaha juga dibatasi.

Namun, aturan tersebut dinilai dewan tidak bisa mencegah dampak buruk mihol. Sebab, peredarannya tidak dilarang sama sekali. Perda No 1 Tahun 2010 pun dinilai tidak tegas.

"Peluangnya masih tinggi untuk dilanggar," jelasnya. Misalnya, mengecek kandungan mihol yang dijual telah sesuai aturan atau tidak.

Tuntutan agar pemkot segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016 juga disampaikan anggota Komisi B DPRD Achmad Zakaria.

Dia menilai perda itu telah layak diundangkan. Mengingat, perda tersebut sudah diparipurnakan dan disetujui dewan dan pemkot.

Sementara itu, Kabag Hukum Ira Tursilowati menuturkan, pemkot tidak segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016 karena mendapatkan jawaban dari gubernur. Isinya, hasil pengkajian mengenai perda terkait.

Hasil kajiannya, gubernur setuju dengan judul perda yang disodorkan.

Namun, mengenai isi, banyak aturan yang diubah oleh gubernur. Bahkan, menurut Ira, perubahan yang tercantum dalam hasil pengkajian mencapai 50 persen dari isi perda.

"Sebab, yang diubah sangat banyak. Kami tidak segera mengundangkan perda tersebut," jelasnya.

Di samping itu, merespons jawaban gubernur, Ira juga bersurat kepada DPRD pada 19 Agustus 2016.

Namun, hingga kemarin, Ira menyampaikan bahwa pemkot belum menerima balasan DPRD. Tidak adanya surat balasan tersebut membuat pemkot bimbang untuk mengundangkan Perda 6/2016.

"Lha perda ini kan merupakan inisiatif dewan juga. Jadi, kami menunggu tanggapan dari dewan,'' tuturnya.

Alasan pemkot tersebut kemudian ramai-ramai ditanggapi anggota dewan yang hadir. Zakaria menjelaskan, alasan pemkot itu sebenarnya tidak tepat.

Mengingat, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 berisi tentang pembentukan produk hukum daerah tidak bisa dibatalkan oleh gubernur. Apalagi jika aturan tersebut sebelumnya disepakati bersama di tingkat daerah. (elo/c20/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Birnya Disita, Pemilik Ajak Polisi Datangi Satpol PP


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler