Dua Tahun Sembunyi, Buronan Kejari Sulut Ditangkap

Senin, 09 Juli 2012 – 12:06 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung kembali membekuk buronan Kejati Sulawesi Utara pada pukul 08.00 pagi tadi, Senin (9/7). Keduanya adalah pasangan suami istri, Sutanto Adrian dan Lenny Rompis. Mereka ditangkap di Apartemen Season City, Jakarta Barat. Keduanya telah menjadi buronan sejak tahun 2010 lalu.

"Jadi Sutanto Adrian dan Lenny Rompis itu terpidana yang divonis MA 3,5 tahun," kata  Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Edwin P. Situmorang di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Saat digelandang ke ruang konferensi pers Kejaksaan Agung, Lenny dan Sutanto berusaha menghindari kamera awak media yang menunggu kedatangan mereka.

Menurut Edwin, Lenny dan Sutanto  terlibat kasus penggelapan dana Rp103 miliar untuk pembangunan mal di kota Manado. Penggelapan itu dilakukan bersama notarisnya Okkyanita Kahimpong. Okky sendiri telah ditangkap Kejaksaan Agung pada 26 Juni lalu di Surabaya.

"Mereka terlibat perkara penggelapan seluruhnya sekitar Rp 300 miliar tapi kan dibagi-bagi ya. Kita sudah melakukan pengamatan pada dua orang ini selama dua bulan sebelum ditangkap," jelas Edwin.

Rencananya, tim Kejaksaan Agung akan membawa Sutanto dan Lenny menuju Manado hari ini untuk menjalani eksekusi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Laporan Dana Bansos NTT Segera Diproses

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler