"Jadi Sutanto Adrian dan Lenny Rompis itu terpidana yang divonis MA 3,5 tahun," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Edwin P. Situmorang di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Saat digelandang ke ruang konferensi pers Kejaksaan Agung, Lenny dan Sutanto berusaha menghindari kamera awak media yang menunggu kedatangan mereka.
Menurut Edwin, Lenny dan Sutanto terlibat kasus penggelapan dana Rp103 miliar untuk pembangunan mal di kota Manado. Penggelapan itu dilakukan bersama notarisnya Okkyanita Kahimpong. Okky sendiri telah ditangkap Kejaksaan Agung pada 26 Juni lalu di Surabaya.
"Mereka terlibat perkara penggelapan seluruhnya sekitar Rp 300 miliar tapi kan dibagi-bagi ya. Kita sudah melakukan pengamatan pada dua orang ini selama dua bulan sebelum ditangkap," jelas Edwin.
Rencananya, tim Kejaksaan Agung akan membawa Sutanto dan Lenny menuju Manado hari ini untuk menjalani eksekusi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Laporan Dana Bansos NTT Segera Diproses
Redaktur : Tim Redaksi