Dua Tahun Tersangka, Awang Faroek Akhirnya Diperiksa Kejagung

Rabu, 07 November 2012 – 15:39 WIB
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) akhirnya memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Rabu (7/11).

Pemeriksaan terhadap Awang, yang merupakan tersangka kasus pengalihan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) berlangsung di Kejati Kaltim, Samarinda.

Kepala Kejati Kaltim M Salim yang dihubungi dari Jakarta membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun dia tak menjawab kenapa pemeriksaan dilakukan di Samarinda, bukan di Jakarta. "Kami hanya menyediakan ruangan, memfasilitasi saja," kata Salim.

Informasi yang berkembang, mantan politisi Golkar itu diperiksa selama 5,5 jam sejak pukul 08.30 Wita. Selama proses pemeriksaan, Awang didampingi pengacara Hamzah Dahlan. Hamzah sendiri belum bisa dikonfirmasi sebab ponselnya tak aktif.

Dalam beberapa kali wawancara, Hamzah menyebutkan kliennya siap setiap saat diperiksa kejaksaan. Dia juga berharap penyidik bisa melakukan pemeriksaan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut aturan permintaan izin pemeriksaan kepala daerah secara tertulis ke Presiden.

Awang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kutai Timur (Kutim). Dia diduga mengizinkan pengalihan dan pemanfaatan dana divestasi KPC tahun 2004 lalu, yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai  Rp576 miliar.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catut Nama Kajari, Penipu Bidik Kepala Dinas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler