Pemeriksaan terhadap Awang, yang merupakan tersangka kasus pengalihan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) berlangsung di Kejati Kaltim, Samarinda.
Kepala Kejati Kaltim M Salim yang dihubungi dari Jakarta membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun dia tak menjawab kenapa pemeriksaan dilakukan di Samarinda, bukan di Jakarta. "Kami hanya menyediakan ruangan, memfasilitasi saja," kata Salim.
Informasi yang berkembang, mantan politisi Golkar itu diperiksa selama 5,5 jam sejak pukul 08.30 Wita. Selama proses pemeriksaan, Awang didampingi pengacara Hamzah Dahlan. Hamzah sendiri belum bisa dikonfirmasi sebab ponselnya tak aktif.
Dalam beberapa kali wawancara, Hamzah menyebutkan kliennya siap setiap saat diperiksa kejaksaan. Dia juga berharap penyidik bisa melakukan pemeriksaan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut aturan permintaan izin pemeriksaan kepala daerah secara tertulis ke Presiden.
Awang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kutai Timur (Kutim). Dia diduga mengizinkan pengalihan dan pemanfaatan dana divestasi KPC tahun 2004 lalu, yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp576 miliar.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catut Nama Kajari, Penipu Bidik Kepala Dinas
Redaktur : Tim Redaksi