jpnn.com, BANDA ACEH - Dua terdakwa korupsi hasil penjualan telur ayam dengan kerugian negara Rp2,6 miliar masing-masing dituntut jaksa penuntut umum (JPU) delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Endi Ronaldi dan Taqdirullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.
BACA JUGA: Motif di Balik Pembunuhan Berencana Pengusaha WN Taiwan Terungkap, Oh Ternyata
Kedua terdakwa yakni Ramli Hasan, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar.
Serta terdakwa Muhammad Nasir, staf UPTD BTNR Saree. Terdakwa Muhammad Nasir merupakan bawahan terdakwa Ramli Hasan. Sidang dengan majelis hakim diketuai Dahlan dan didampingi dua hakim anggota, masing-masing Edwar dan Juandra.
BACA JUGA: Suami Sadis Itu Ternyata Ajak Sang Istri Begituan Sebelum Dibunuh dan Dibakar
Terdakwa Muhammad Nasir hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi. Sedangkan terdakwa Ramli Hasan didampingi Jalaluddin.
Selain menuntut pidana delapan tahun penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membawa denda masing-masing Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
BACA JUGA: Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Telur
Khusus untuk terdakwa Ramli Hasan, JPU menuntut membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama tiga tahun enam bulan. Jika terdakwa membayar kerugian negara, tetapi jumlahnya tidak cukup, masa hukuman akan disesuaikan berdasarkan jumlah yang dibayarkan," kata JPU Endi Ronaldi.
JPU Endi Ronaldi menyebutkan kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 (1) Huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya selama dua minggu untuk menyusun pembelaan.
Menanggapi tuntutan JPU, Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir, mengatakan tuntutan jaksa terlalu berlebihan. JPU sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Junaidi menyebutkan klien menggunakan uang hasil penjualan telur untuk membeli pakan dan vaksin. Jika tidak ada pakan dan vaksin, ribuan ayam di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh terancam mati.
"Jika ayam mati, potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar. Di UPTD itu, ada puluhan ribu ekor ayam. Klien kami, mengalami langsung di lapangan. Fakta-fakta persidangan yang diabaikan JPU ini, akan kami ungkap dalam pledoi yang dibacakan pada persidangan berikutnya," kata Junaidi.
Terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir didakwa korupsi uang hasil penjualan telur produksi peternakan di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar, dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
JPU menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tetapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih,
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp85 juta.
BACA JUGA: Linda Novitasari Tewas Mengenaskan di Rumah Perwira Polisi, Ibunda Singgung Soal Motif Pelaku
Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi