Motif di Balik Pembunuhan Berencana Pengusaha WN Taiwan Terungkap, Oh Ternyata

Rabu, 12 Agustus 2020 – 19:41 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana saat ekspose kasus pembunuhan bos toko roti asal Taiwan bernama Hsu Ming Hu, 52, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8). Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, BEKASI - Polisi telah meringkus empat pelaku pembunuhan berencana bos toko roti asal Taiwan bernama Hsu Ming Hu, 52, di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat.

Keempat pelaku yang membuang jasad korban ke Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat, itu berinisial SS, 37, FI alias FT, 30, AF, 31, dan SY, 38.

BACA JUGA: Suami Sadis Itu Ternyata Ajak Sang Istri Begituan Sebelum Dibunuh dan Dibakar

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan, motif pembunuhan itu adalah sakit hati.

Tersangka SS yang berjenis kelamin perempuan sakit hati terhadap korban yang tidak tanggungjawab atas kehamilan SS yang merupakan sekretaris korban.

BACA JUGA: Ibu Kandung LNS: Saya Berharap Kasus Ini Segera Terungkap Agar Almarhumah Bisa Tenang

Atas dasar itulah, SS menyuruh para pelaku menghabisi nyawa korban.

“Pelaku SS ini sebagai eksekutor yang membiayai para pelaku. Motifnya tersangka SS sakit hati terhadap korban karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

BACA JUGA: 5 Pelaku Intoleran di Solo Ditangkap, Kapolda Jateng Tegas Minta yang Lain Segera Menyerahkan Diri

Para pelaku, kata Nana, mempunya peran berbeda-beda. Di mana salah satu pelaku berpura-pura mengaku sebagai petugas pajak, setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban yang kebetulan korban seorang diri.

“Pada saat itu para pelaku menusuk korban, penusukan sebanyak lima kali. Dua kali di dada dan tiga kali di perut hingga korban meninggal dunia,” ungkap Nana.

Setelah korban meninggal, para pelaku langsung membawa jenazah korban ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Citarum, Subang.

Selanjutnya pada 26 Juli 2020, korban ditemukan warga dan ditangani oleh Polres Subang.

“Dilakukan pengecekan terhadap mayat ternyata warga WNA Taiwan. Korban HSU MING-HU (WNA) yang dikabarkan hilang oleh Kedutaan Republik Of China,” ungkapnya.

Semantara itu tiga pelaku berinisial S, R, dan MS ditetapkan DPO yang berperan ikut menusuk korban.

BACA JUGA: Suami Hantam Kepala Istri dengan Benda Tumpul, Lalu Jasadnya Dibakar, Sadis!

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, antara lain Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.(fir/pojoksatu.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler