Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit

Rabu, 12 Juni 2013 – 16:11 WIB
JAKARTA - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengajukan nota pembelaan.

Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso memutuskan persidangan dilanjutkan pada Rabu 19 Juni 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.

Menurut JPU KPK, M Rum, pertimbangan yang  memberatkan hukuman Aria dan Juard adalah karena perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan.

"Hal meringankan keduanya adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.

JPU juga menyatakan, keduanya dianggap melakukan perbuatan pidana secara sadar, maka tidak dapat ditemukan alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan keduanya.

JPU menguraikan, pemberian duit oleh Aria dan Juard itu dimaksudkan agar Luthfi Hasan Ishaaq selaku Anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS menggunakan kedudukannya buat mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi diajukan lima perusahaan.

Yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.

JPU Rum mengatakan, benar pada 30 Desember 2012 saksi Ahmad Fathanah menghubungi saksi Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda buat dipertemukan dengan Maria Elisabeth Liman.

Mereka sepakat bertemu di ruang pribadi (private room) Restoran Angus Steak House di Senayan City. Dalam pertemuan itu dibicarakan soal permohonan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.

"Fathanah juga bertanya apakah Maria mau menyumbang dalam acara Safari Dakwah PKS. Maria menyanggupi permintaan itu dan memerintahkan terdakwa Aria mencairkan duit Rp 300 juta. Setelah cair, Maria menghubungi Elda," ujar Jaksa Rum.

Elda kemudian mengutus Jerry Roger Kumontoy mengambil uang itu dan diberikan kepada Fathanah. Usai pemberian itu Elda menghubungi Fathanah.

"Tetapi, Fathanah meminta Elda menyimpan uang itu karena merupakan bagian untuk Luthfi Hasan Ishaaq, yang akan diberikan setelah acara di Medan," lanjut Jaksa Rum.

Kemudian, dari pemberitahuan Fathanah, Luthfi pun meminta Maria menyiapkan bahan presentasi soal tentang pentingnya penambahan kuota impor daging sapi, dan swasembada daging yang seolah mengancam ketahanan pangan nasional, buat dipaparkan kepada Menteri Pertanian, Suswono, di sela-sela kampanye Safari Dakwah PKS di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pada 28 Januari 2013 malam, Maria dan Aria, bertemu dengan Fathanah. Saat itu, Fathanah meminta uang Rp 1 miliar kepada Maria.

"Fathanah mengatakan uang itu buat keperluan operasional Luthfi. Dan mengatakan, jika ada penambahan kuota impor daging sapi, Grup Indoguna akan diutamakan," jelas Rum.

Menurut Rum, Maria sepakat memberikan uang Rp 1 miliar, dan memerintahkan Aria, yang juga anaknya mencairkan duit sejumlah itu. Aria lantas meminta Direktur Keuangan PT IU, Soraya Kusuma Effendi, menyiapkan duit Rp 1 miliar.

Soraya meminta Kasir PT IU menyiapkan cek Bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Jatibening nomor 351806. Lantas, sekitar pukul 21.38 WIB, Maria memberitahu Ahmad uang yang diminta bisa diambil.

"Ahmad menjawab, "Terima kasih ibu El (Elizabeth). Nanti akan saya sampaikan kabar gembira ini kepada ustad Luthfi"," ucap Jaksa Rum.

Namun, lanjut Jaksa Rum, Aria dalam pemeriksaan terdakwa mengatakan uang Rp 1,3 miliar itu buat bantuan kemanusiaan di Papua dan NTT, sumbangan Safari Dakwah PKS dan kegiatan seminar.

"Tetapi, pernyataan itu tidak bisa diterima karena tidak didukung alat bukti. Keterangan terdakwa juga dibantah oleh beberapa saksi," kata Rum.

Selanjutnya, pada 29 Januari 2013 sore, Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT IU di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam bernomor polisi B 1739 WFN. Dibantu terdakwa Juard dan saksi Rudy Susanto, duit suap Rp 1 miliar itu dimasukkan ke jok belakang mobil Ahmad.

"Ahmad lalu menghubungi Luthfi dan mengatakan duit pemberian dari Maria sudah diterima. Fathanah juga mengatakan, "Ustad bisa bertemu nanti malam? Ini penting. Sangat menguntungkan." Luthfi menjawab, "Iya, iya nanti. Ana lagi di atas panggung, lagi seminar"," lanjut Jaksa Rum.

Selanjutnya, Ahmad pergi dan menuju Hotel Le Meridien. Dia lalu bertemu dengan Maharany Suciyono di dalam kamar hotel 1740. Beberapa saat kemudian, datang tim KPK dan menangkap Ahmad serta Maharany. Saat ditangkap, uang yang ditemukan dan disita berjumlah Rp 980 juta, karena Fathanah memberi Rp 10 juta kepada Maharany, dan Rp 10 juta diambil oleh Fathanah.

"Dari keterangan saksi Suharyono, Ewin Suib, dan lainnya terbukti pemberian uang itu ada hubungannya dengan penolakan permohonan penambahan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama," lanjut Jaksa Rum.

Menurut Jaksa Ronald F. Worotikan, persetujuan pemberian uang Rp 1,3 miliar itu dilakukan oleh saksi Maria karena kepentingan bisnis selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama dalam penambahan kuota impor daging sapi, dan menguntungkan dirinya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Direktur PT Indoguna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler