Dua Terdakwa Suap Fee Proyek PUPR Mesuji Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kamis, 13 Juni 2019 – 18:13 WIB
Terdakwa Sibron Aziz dan terdakwa Kardinal saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (13/6), terkait tindak pidana korupsi (tipikor) fee proyek infrastruktur Mesuji. FOTO M. TEGAR/RL

jpnn.com, MESUJI - Dua terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal divonis 2 tahun 3 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (13/6).

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, mengadili dua terdakwa Sibron Azis dengan kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di hadapan kedua terdakwa.

BACA JUGA: Tengkorak Manusia Ditemukan Berserakan di Perkebunan Sawit

Baca: Prestasi Demokrat Merosot, Max Sopacua Dorong Perombakan Internal Partai

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Kardinal divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Namun, Kardinal hanya dikenakan denda Rp 100 juta subsider kurungan selama 1 bulan penjara.

BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Kanitreskrim Polsek Mesuji Timur Tewas Ditembak Perampok

“Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa ialah tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan,” jelasnya.

Baca: Senior Demokrat Mulai Gerah dengan Tindakan Ferdinand, Andi Arief dan Rachland

BACA JUGA: Anak Buah Tewas Ditembak Perampok, Wakapolda Sumsel Bilang Begini

Mendengar putusan itu, kedua penasehat hukum terdakwa menerima dan tidak akan mengajukan banding.

“Kami menerima yang mulia dan menyatakan tidak akan mengajukan banding,” tegas Luhut Panjaitan kuasa hukum Sibron Azis. (ang/sur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanit Reskrim Polsek Mesuji Timur Tewas Ditembak Perampok


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler