JAKARTA - Dua terpidana teroris kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan Muntho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo masuk dalam daftar 17 terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun ini juga. Namun keduanya menolak rencana eksekusi.
Kuasa hukum bagi Rais dan Purnomo, Achmad Michdan, menyatakan bahwa pihaknya akan mencoba menghambat upaya kejaksaan tersebut. Caranya, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Sebelum puasa saya akan bicarakan soal PK dengan mereka. Sebab sejak dipindah ke Nusakambangan belum ketemu Rois dan Hasan," kata Ahmad Midan saat dihubungi wartawan, Selasa (26/6).
Menurut Midan, wacana eksekusi terhadap kliennya sudah berlangsung lama sebelum diputus pengadilan. Oleh karenanya, terpidana yang didahulukan menjalani eksekusi haruslah mereka yang lebih dulu divonis mati.
"Hampir seratusan lebih yang belum dieksekusi. Jadi secara prosedur mestinya mereka-mereka itu yang didahulukan tanpa ada kepentingan politik," tegas Michdan.
Ditambahkannya, jika benar eksekusi terhadap Rois dan Hasan dilakukan tahun ini maka hal itu membuktikan adanya kekeliruan penerapan hukum.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja menyebut 20 terpidana mati akan dieksekusi. Sebanyak 17 dieksekusi oleh Kejati DKI, sedangkan 3 lainnya akan dieksekusi Kejati Banten.
Rois dan Hasan awalnya dipenjara di Lapas Cipinang. Pada Mei 2010, keduanya dipindah ke Lapas Nusakambangan karena terbukti melakukan komunikasi dengan teroris di Aceh dan melakukan perekrutan teroris baru untuk lokasi teror lain. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut : Anas Tak Mundur, Demokrat Karam
Redaktur : Tim Redaksi