Dua Tersangka Gratifikasi Notaris Mangkir

Rabu, 22 Oktober 2014 – 21:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (22/10).  

Kedua tersangka itu adalah Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Ditjen AHU Kemenkumham NA, dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham LSH. Rencananya, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Pertimbangan DPR Jadi Alasan Jokowi Tunda Pengumuman Kabinet

“Kedua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (22/10).

Sejumlah saksi sudah diperiksa Kejagung dalam kasus ini. Mulai dari pegawai Kemenkumham, Notaris hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sejauh ini, belum ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut. (boy/jpnn)

BACA JUGA: PLN Pecahkan Dua Rekor MURI

BACA JUGA: Jokowi Batal Umumkan Kabinet di Tanjung Priok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melawan, Pesawat Australia Diancam Ditembak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler