JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera melanjutkan penanganan kasus bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang menyeret Alexiat Tirtawidjaya dan Abdul Fatah. Keduanya merupakan tersangka terakhir yang hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor karena berbagai alasan.
Alexiat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih setahun lalu, sampai sekarang masih berada di Amerika Serikat karena menunggu suaminya yang terbaring sakit. Sementara Abdul Fatah terhambat menyusul adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka oleh Pidsus Kejagung tak sah.
Basrief menyatakan, putusan melanjutkan perkara Alexiat dan Abdul Fatah didasari adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang mengeluarkan putusan bersalah terhadap dua pelaksana proyek bioremediasi, yakni Ricksy Prematuri dari PT Green Planet Indonesia (GPI) dan Herlan bn Ompo dari PT Sumigita Jaya.
"Hakim sudah mengeluarkan putusan (terhadap Ricksy dan Herlan), berarti Alexiat dan Abdul Fatah kita lanjutkan sampai pengadilan. Kita appreciate (hargai) putusan hakim itu," ucap Basrief saat dikonfirmasi Jumat (10/5).
Rencananya, pelimpahan berkas Abdul Fatah tambah Basrief diharapkan bisa dilakukan pekan depan.
Ricksy yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) pada persidangan Selasa (7/5), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus bioremediasi sehingga dihukum selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta. PT GPI juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar USD 3,089 juta.
Sedangkan Herlan dinyatakan diganjar hukuman penjara selama 6 tahun penjara berikut diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan. PT Umigita juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti kepada negara senilai USD 6 juta.
Terhadap putusan Herlan dan Ricksy, kejaksaan telah menyatakan banding karena dinilai kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara. Sedangkan tiga pegawai Chevron, Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo, sampai saat ini masih menjalani proses persidangan.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalankan Ide Dahlan Iskan, Dirut Pegadaian Ngajar di SMEA
Redaktur : Tim Redaksi