Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Sampah Resmi Ditahan

Sabtu, 18 Januari 2020 – 23:55 WIB
Tersangka korupsi ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Dua tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2015 akhirnya ditahan jajaran Polres Tanjungbalai.

Sesuai siaran pers diterima dari Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP Selamat K Harepa, Sabtu (18/1), dugaan korupsi tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2018/SU/RES T.BALAI, tanggal 8 Mei 2018.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Jefri Pratama Buang Jenazah Hakim Jamaluddin ke Jurang

Disebutkaan, dari proses penyidikan yang dilakukan, telah ditetapkan dua orang tersangka dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Kedua tersangka itu berintial 'H' (61 tahun) mantan Plt. Kadis Kebersihan dan Pasar, serta 'AB' (54 Tahun) sebagai Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari.

BACA JUGA: Jefri Pratama Akui Sempat Bingung Pilih Lokasi Pembuangan Mayat Hakim Jamaluddin

"H merupakan Pengguna Aanggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan AB sebagai rekanan proyek pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Pemkot Tanjungbalai," kata Harepa.

Harepa melanjutkan, untuk kepentingan menydikan dan proses hukum selanjutnya,
terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjungbalai terhitung mulai tanggal 16 Januari 2020.

Adapun jumlah kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi senilai Rp1.514.993.578,- dengan modus melakukan mark up dari nilai pekerjaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

"Terhadap mesin pengolahan sampah berikut kelengkapan yang diadakan dalam proyek itu tidak dijadikan barang bukti karena telah menjadi barang inventaris milik Pemkot Tanjungbalai," kata Harepa.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler