jpnn.com, BOGOR - Dua tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 121 calon pembeli tanah di Desa Parakan, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial A dan US telah ditangkap polisi.
Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi menjelaskan bahwa dugaan aksi penipuan yang berlangsung sejak Agustus 2022 itu menyebabkan kerugian para calon pembeli tanah hingga Rp 3,2 miliar.
BACA JUGA: Penipuan Masuk Akpol Terbongkar, Korban Kehilangan Rp 766 Juta, Pelakunya Oknum Guru
"Awal mula kejadian, pelaku menawarkan sebidang tanah kepada pelapor dengan luas kurang lebih 100 meter persegi dengan harga Rp 50 juta, yang menurut keterangan pelaku terletak di Desa Parakan," kata Kompol Yudi dalam keterangannya di Bogor, Kamis.
Menurutnya, dari keterangan tersangka, para calon pembeli tanah tersebut telah menyerahkan uang sejumlah Rp 49 juta di kediaman tersangka.
BACA JUGA: Jumlah Korban Penipuan Komplotan Wowon Terus Bertambah
"Sampai saat ini tidak ada kejelasan lagi tentang tanah yang pelapor beli dari pelaku," jelas Kompol Yudi.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa ada ratusan korban lain yang mengalami kerugian akibat ulah tersangka A dan US.
BACA JUGA: Heboh Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan, Bareskrim Bergerak
"Dari keterangan saksi lain, ada korban lain sebanyak 121 orang, masing-masing korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 30 sampai Rp 50 juta," bebernya.
Kompol Yudi menyebutkan, jika ditotal, uang yang sudah diterima kedua tersangka dari para korbannya, mencapai Rp 3,2 miliar.
A dan US diamankan oleh pihak Kepolisian pada Selasa (31/1) dan terancam dijerat pasal 372 Juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean