jpnn.com, MEDAN - Dua orang tersangka penipuan dengan modus pinjaman online di Medan ditangkap petugas Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Kedua tersangka itu yakni AS dan SY bersama barang bukti satu unit laptop, satu unit handphone, dan beberapa perangkat komputer juga turut disita," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam rilis pers, di Mapolda Sumut, di Medan, Jumat (5/11).
BACA JUGA: Istri Melapor Diganggu Seorang Pria, Sang Suami Marah Langsung Bertindak Brutal
Hadi menyebutkan, dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering menyebarkannya melalui media sosial (medsos).
"Di dalam akun tersebut para tersangka menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar lima ratus ribu rupiah pada setiap korbannya," ujarnya.
BACA JUGA: Jenderal Listyo Sigit Membeberkan Modus Kejahatan Pinjaman Online Ilegal
Ia menjelaskan, setelah uang diberikan para korban, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.
Nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah diketahui dan status daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjalankan penipuan tersebut selama enam bulan.
"Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah jadi korban dari para tersangka agar melapor," kata Kabid Humas Polda Sumut itu pula.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Hadir dalam ekspose tersebut yaitu Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus AKBP Patar Silalahi, dan Kasubdit Cyber Crime AKBP Bambang P.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi