Dua Tersangka Suap PON Diboyong ke Pekanbaru

Jumat, 01 Juni 2012 – 11:46 WIB
Tersangka suap PON, Rahmat Syahputra saat keluar dari gedung KPK usai pelimpahan berkas (P21) bersama berkas tersangka lain, Eka Dharma Putra. Jumat (1/6). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan berkas penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.

Usai penyerahan berkas dan tersangka tahap dua, Jumat (1/6) pagi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said sekitar pukul 10.45 Wib, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra langsung di boyong ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan mobil tahanan B 7773 QK, untuk diterbangkan ke Pekanbaru, Riau.

Tersangka Eka Dharma Putra yang merupakan pegawai Dispora Riau saat keluar dari gedung KPK tampak mengenakan kemeja warna abu-abu motif kotak. Eka tidak mau berkomentar saat ditanya siapa sebenarnya otak penyuapan untuk anggota DPRD Riau yang melakukan revisi Perda venue PON tersebut. "Sorry ya, gak bisa komentar," kata Eka Dharma Putra.

Tidak hanya Eka, tersangka Rahmat Syahputra yang saat itu mengenakan kemeja warna cream juga tak mau komentar saat ditanya apakah perintah penyerahan uang suap PON Riau senilai Rp900 juta yang disita KPK atas perintah pejabat PP Pusat. "Tidak," kata Rahmat sambil buru-buru masuk mobil tahanan.

Sebagai tersangka pemberi suap , Eka Dharma Putra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Rahmat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengatakan berkas dua tersangka duap PON yakni EDP dan RS memang sudah dilimpahkan ke penuntut umum. "Sudah tadi. Kemudian EDP dan RS langsung dibawa ke Pekanbaru, sidangnya di sana," kata Johan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lawatan ke Luar Negeri, SBY Mampir ke Pulau Perbatasan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler