Dua TKI di Arab Saudi Lolos dari Hukuman Mati

Rabu, 12 Desember 2012 – 01:33 WIB
JAKARTA - Karsih Binti Ochim dan Salma Binti Ujang yang ditahan di penjara Malaz-Riyadh, Arab Saudi sejak 2009 akhirnya dibebaskan. Kedua WNI itu bebas karena dimaafkan oleh pihak yang memerkarakan mereka.

"Dengan segala upaya serta pendekatan yang terus menerus kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi, kasus Karsih akhinya berhasil diselesaikan," kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu) P.L.E Priatna lewat siaran pers yang diterima JPNN, Selasa (11/12).

Sebelumnya Karsih dan Salma ditahan karena kasus yang berbeda. Karsih diancam hukuman pancung di Riyadh atas tuduhan meracuni anak majikannya hingga tewas. Sementara Salma dipenjara atas tuduhan mencuri uang majikannya.

Priatna mengatakan, selama ini Kemlu melakukan pendekatan dengan pihak keluarga yang memperkerakan Karsih dan Salma. "Pendekatan secara intensif oleh KBRI Riyadh kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi terus diupayakan untuk mendapatkan pemaafan," ujar Priatna.

Kemarin (11/12), Karsih dan Salma telah dipulangkan ke Tanah Air. Keduanya diterbangkan menggunakan pesawat Saudi Airlines dan didampingi staf KBRI Riyadh. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marty Pamerkan Hasil Diplomasi RI ke Wartawan Luar Negeri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler