Dua TKI Terancam Hukuman Mati Diyakini tak Bersalah

Pencuri Diduga Tewas Akibat Over Dosis

Rabu, 24 Oktober 2012 – 19:51 WIB
JAKARTA—Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) asal Kalimantan Barat diyakini tidak bersalah dan tidak layak mendapatkan hukuman mati . Pasalnya, tindakan kedua TKI kakak beradik yang tak sengaja membunuh pencuri ini dinilai karena membela diri.

“Mereka tidak melakukan kejahatan dan harus dibebaskan. Karena, terutama Frans hanya menangkap seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi di mes perusahaan tempat keduanya menetap pada 3 Desember 2010, yang beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia. Frans yang membekuk langsung pencuri itu sempat membawa ke lantai bawah, namun tiba-tiba si pencuri mengalami pingsan serta meninggal di lokasi tersebut,” terang  Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, di Jakarta, Rabu (24/10).

Dikatakan, dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat tersebut bekerja di arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak 2009. Keduanya divonis hukuman mati dari pengadilan banding sebagaimana keputusan Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, 18 Oktober 2012.

Jumhur menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, kepolisian Malaysia juga sempat menemukan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Akhirya, polisi melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat ’over dosis’.

”Saat peristiwa masuknya pencuri itu di tempat kejadian, sebenarnya terdapat satu pegawai lain berkewarganegaraan Malaysia. Hanya saja, dia dan Dharry menjadi panik melihat sosok Kharti yang bertubuh besar, sehingga spontan melarikan diri ke luar. Sebaliknya, Frans berupaya sendirian menangkap sang pencuri,” paparnya.

Ditambahkan, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia sekitar bulan Juni-Juli tahun 2012. Ketiganya pun dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor. Kemudian, keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Tetapi anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan dalam pengadilan banding itu, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.

”Putusan banding yang menghukum Frans maupun Dharry dengan vonis mati oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad sungguh aneh, mengingat keduanya memang tidak bersalah dan telah dinyatakan oleh putusan sidang sebelumnya,” jelas Jumhur.

Saat ini kasus Frans dan Dharry dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan. ”Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan baik Frans maupun Dharry mendapatkan kebebasan dari hukuman apa pun,” tukasnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tetapkan Dua Tersangka Teror di Poso

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler