JAKARTA--Sindikat peredaran narkoba antar provinsi digulung Polda Aceh, Kamis (26/7) siang. Aparat yang menerima informasi warga lalu bergerak, mengepung kawasan Desa Lamteuba, kec. Indrapuri, Aceh Besar. Dari lokasi berhasil diamankan 2,4 ton ganja kering yang sudah dikemas rapi, hendak dikirim ke Jakarta. Sedangkan dua tersangka turun diringkus.
Dalam paparan singkatnya di Halaman Polda Metro Aceh, Direktur Narkoba AKBP Dedi Prasetyo, menunjukkan barang bukti berupa ganja yang telah dibungkus berbentuk paket. Seluruh hasil tangkapan ini merupakan milik Muhammad Jamin (22) dan Fadli (19), warga Desa Lamteuba.
Menurut mereka, barang-barang haram tersebut akan diberangkatkan ke Jakarta, menaiki truk. Namun belum sempat paket dikirim, ternyata sudah keburu terendus petugas. Bila dikalkulasikan jumlah harganya berkisar Rp1,5 milliar.
Tersangka tertangkap tangan ketika mengangkat ganja ke dalam satu truk. Jamin dan Fadli mengangkut cuma diupah sebagai Rp100 ribu, sedangkan supir dan pemilik barang haram tersebut berhasil kabur.
"Barang dipindahkan dari gudang, kami cuma orang upahan. Karena sebelumnya sudah dikemas rapi, untuk dibawa ke Jakarta. Bukan kami yang membungkus, tapi pemilik langsung. Kami pun baru bekerja disini. Lokasi tersebut merupakan rumah dan juga gudang," kata Jamin kepada wartawan.
Terkait kasus ini, Direktur Narkoba AKBP Dedi mengaku masih melakukan pengembangan. "Pemilik barang disebutkan sedang kita lacak. Mereka terindikasi sebagai pengedar narkoba antar provinsi," tegas Dedi.(zul).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobol Rekening Masjid Diseret ke Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi