jpnn.com, DENPASAR - Polisi menangkap dua jambret asal Karangasem yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek.
Keduanya yakni I Wayan Mayun, 21 dan Komang Wirawan, 16, ditangkap di jalan Mertanadi Depan Circle K, Kerobokan Kelod pada Kamis (18/5) sekitar pukul 02.00 wita.
BACA JUGA: Empat Perempuan Diduga Menjambret di Acara Wisuda
Keduanya dilaporkan oleh korbannya WN Swedia Oliver Mc Loughlin Lawen, 20.
“Penangkapan berdasarkan kecurigaan petugas atas plat nomor yang terlihat aneh dan setelah dicek ternyata palsu,” terang Kapolsek Kuta Utara Kompol Pius X Febri Aceng Loda pada Minggu (21/5).
BACA JUGA: Jatuh dari Motor saat Beraksi, Lihat Wajah Dua Jambret Ini, Bonyok Abis...
Saat itu di TKP tepat di Jalan Mertanadi depan Circle K melintas sepeda motor N Max warna abu-abu DK 2706 OD karena nopol mencurigakan dan setelah di lakukan pengecekan ternyata palsu.
Anggota opsnal yang saat itu memberhentikan, langsung melakukan penggeledahan serta mengintrogasi. Pelaku mengakui telah melakukan jambret. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Kuta Utara serta dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti.
BACA JUGA: Ditinggal Teman, Abdullah Diikat di Tiang Listrik
Keduanya menjalankan aksi jambret kepada korban di Jalan Bidadari, Banjar Taman, Kerobokan Kelod dengan hasil Iphone 6 warna Rose Grey.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka juga beraksi di empat TKP lainnya yaitu di Jalan Sunset road menjambret Iphone 6 grey dan Iphone 5 Rose Gold dan Jalan Beraban, Kuta Utara, menjambret handphone merk Huawai warna grey.
“Di TKP Jalan bidadari, sempat pula menjambret iphone namun tidak diketahui spesifikasinya karena terjatuh di jalan sesaat setelah mengambil,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor N MAX warna abu nopol DK2706OD beserta 4 buah handphone.
“Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya pernah diamankan di Polsek Kuta Utara tahun 2012 karena yang bersangkutan di bawah umur. Kemudian diamankan lagi pada tahun 2013, yang bersangkutan dibawah umur juga. Dan karena aksinya tersebut, kini kembali diamanan juga,” tuturnya.
Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Afi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adi Kondom Gegayaan Melawan Polisi, Bruuukkk....
Redaktur & Reporter : Soetomo